KALIANDA (Lampungpro.co): DPRD Lampung Selatan, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lampung Selatan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perubahan itu terungkap setelah 8 Fraksi di DPRD Lampung Selatan, menyetujui dan menerima Ranperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda Lampung Selatan.
Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan pada Kamis (15/8/2024) itu, dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi mengatakan, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, serta Fraksi Gabungan yang terdiri dari Nasdem, Hanura, dan Perindo.
"Dapat disimpulkan, rapat paripurna DPRD ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2024, untuk disahkan menjadi Perda," kata Hendry Rosyadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan, Thamrin mengungkapkan, pihaknya berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan rangkaian pembahasan perubahan APBD 2024.
Penandatangan persetujuan bersama tersebut, merupakan salah satu tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan perubahan APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
"Penandatangan ini menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan serta tujuan bersama yang ingin diraih, tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan," ungkap Thamrin.
Thamrin menilai, rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Lampung Selatan tahun anggaran 2024 itu, nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dievaluasi.
"Seluruh rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan telah kami catat, terima, dan akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024," ujar Thamrin.
Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Sekdakab Lampung Selatan Thamrin dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, yang didampingi oleh jajaran wakilnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
357
Olahraga
12070
Tulang Bawang
9236
Bandar Lampung
4986
169
17-May-2025
320
17-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia