Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Anggota Polisi ini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Lampungpro.co, 09-May-2021

Amiruddin Sormin 1516

Share

Korban penganiayaan, jurnalis Tempo Nurhadi (baju biru) menuju RS Bhayangkara Surabaya untuk visum. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM/DIMAS ANGGA P

SURABAYA (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur dikabarkan telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi. Keduanya merupakan anggota polisi berinisial P dan F.


Hal itu diungkapkan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir. Kedua tersangka diduga sebagai pelaku yang ikut menganiaya dan merusak sim card ponsel milik Nurhadi. "Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," kata Fatkhul kepada wartawan, Minggu (9/5/2021), sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co).

Fatkhul berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, berdasar keterangan saksi pelaku tidak hanya berjumlah dua. "Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Nurhadi diduga dianiaya oknum aparat saat berupaya mengonfirmasi kasus suap pajak yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Kasus tersebut kekinian tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno di Gedung Graha Samudera Bumimoro, kompleks Markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam. Nurhadi kemudian digiring menuju gudang di belakang gedung tersebut untuk diinterogasi. 

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis, beberapa oknum pengawal diduga aparat itu tak menghiraukan. Berulangkali Nurhadi jadi sasaran kekerasan fisik saat proses interogasi tersebut.

Esoknya, Nurhadi melaporkan resmi kasus yang dialaminya ke Polda Jawa Timur didampingi AJI Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved