LAMPUNG TIMUR 9Lampungpro.com): Dua bandar penjudi koprok ditangkap anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur, Sabtu (19/8/2018) sore. Kedua tersangka adalah AN (50), warga Desa Catursuwoko, Kecamatan Bumiagung dan HH (31), warga Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erliyanto mengatakan, saat dilakukan penggrebekan keduanya sedang melakukan judi koprok di rumah warga di Kecamatan Sukadana. Penggerebekan hasil informasi warga setempat dan anggota Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua pelaku penjudi koprok. Sedangkan pasangan mainnya judinya berhasil kabur, target utama kami adalah bandarnya, kata Kapolres.
Selain kedua tersangka yang diamankan di Mapolres Lampung Timur, sejumlah barang bukti alat judi koprok berupa tiga buah dadu, satu buah tempurung sebagai alat guncang dadu, satu lembar karpet atau lapak pasangan, satu lembar terpal alas plastik warna biru dan uang sebesar Rp1,6 juta. (ANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16354
EKBIS
8995
Bandar Lampung
6321
295
04-Apr-2025
253
04-Apr-2025
233
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia