Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bandar Judi Koprok Diringkus Anggota Reskrim Polres Lampung Timur
Lampungpro.co, 21-Aug-2017

Lukman Hakim 1393

Share

LAMPUNG TIMUR 9Lampungpro.com): Dua bandar penjudi koprok ditangkap anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Timur, Sabtu (19/8/2018) sore. Kedua tersangka adalah AN (50), warga Desa Catursuwoko, Kecamatan Bumiagung dan HH (31), warga Desa Rajabasalama, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudhy Chandra Erliyanto mengatakan, saat dilakukan penggrebekan keduanya sedang melakukan judi koprok di rumah warga di Kecamatan Sukadana. Penggerebekan hasil informasi warga setempat dan anggota Reskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap dua pelaku penjudi koprok. Sedangkan pasangan mainnya judinya berhasil kabur, target utama kami adalah bandarnya, kata Kapolres.

#

Selain kedua tersangka yang diamankan di Mapolres Lampung Timur, sejumlah barang bukti alat judi koprok berupa tiga buah dadu, satu buah tempurung sebagai alat guncang dadu, satu lembar karpet atau lapak pasangan, satu lembar terpal alas plastik warna biru dan uang sebesar Rp1,6 juta. (ANTO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

830


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved