Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Bulan Buron, Begal Penembak Mati Sopir Truk Ayam di Mesuji Didor Polisi
Lampungpro.co, 13-Feb-2021

Febri 25030

Share

Pelaku Begal Truk Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MESUJI (Lampungpro.co): Dua bulan buron, Jajaran Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku perampokan truk pengangkut ayam, hingga mengakibatkan warga Mesuji Timur bernama Anggi Prayitno yang merupakan supir truk meninggal dunia pada Sabtu (26/12/2020). Ada pun pelaku merupakan warga Tugu Roda, Mesuji Timur berinisial HSN (31).

Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Kepala Satreskrim Polres Mesuji Iptu Riki mengatakan, HSN ditangkap berdasarkan laporan perkara warga Tanjung Raya Mesuji bernama Marsiyem. Saat itu, pelaku merampas kalung emas seberat 33,4 gram atau senilai Rp27 juta pada Selasa (15/2/2021) siang.

SEBELUMNYATruk Pengangkut Ayam Dibegal di Mesuji Lampung, Rp60 Juta Dirampas, Sopir Meninggal

"Saat itu korban Marsiyem dicegat pelaku di Jalan Poros Harapan Mukti, dengan modus berpura-pura bertanya alamat. Setelah itu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke korban, lalu mendorong hingga terjatuh," kata AKBP Alim dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).

Ada pun kronologis penangkapan bermula saat itu ibu pelaku hendak menjual emas tersebut pada 16 Desember 2020 lalu. Kemudian dari tangkapan tersebut, hingga akhirnya didapati informasi pada Jumat (12/2/2021), pelaku berada di Desa Fajar Indah, Panca Jaya, Mesuji.

"Kemudian pada sore harinya, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. Setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, ternyata pelaku ini sudah beraksi empat kali setelah merampas emas milik Marsiyem. Ternyata pelaku ini, terlibat dalam aksi curas truk ayam potong hingga supir meninggal dunia di Margojadi, Mesuji," ujar Alim.

Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga polisi terpaksa mengeluarkan tindakan tegas dan terukur. Dari hasil tangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu lembar surat perhiasan, satu kalung emas, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver, empat butir amunisi aktif, satu sajam jenis pisau, satu lembar sarung tangan kain, dan satu lembar masker. (PRO3)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

355


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved