Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Desa di Tegineneng Pesawaran Ditetapkan Zona Bebas Narkoba
Lampungpro.co, 23-Oct-2017

Amiruddin Sormin 1536

Share

PESAWARAN (Lampungpro.com): Desa Kejadian dan Desa Negara Ratu, Tegineneng, Pesawaran, dideklarasikan sebagai Zona Bebas Narkoba. Deklarasi tersebut dilakukan mengingat narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Provinsi Lampung masuk situasi darurat narkoba. Pemerintah Provinsi Lampung dan Polda Lampung bersama stakeholder terkait gencar mencegaha dan memberantas narkoba secara masif dan komprehensif," kata Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Heri Suliyanto, pada Deklarasi Zona Bebas narkoba di Desa Kejadian dan Desa Negara Ratu, Tegineneng, Pesawaran, Senin (23/01/2017).

Deklarasi ini dapat menjadi momentum mewujudkan Desa Kejadian dan Desa Negara Ratu menjadi Zona Bebas Narkoba yang diharapkan dapat diikuti daerah lain. Pada akhirnya, seluruh daerah di Lampung terbebas dari narkoba.

Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo menargetkan tahun depan angka kriminal di Lampung lebih rendah dari tahun ini. "Penandatanganan Zona Bebas Narkoba barangkali yang pertama di Republik ini. Ini bagian kontemplasi saya merenung bagaimana bisa bermanfaat bagi Provinsi Lampung. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Kapolda.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

366


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved