PESAWARAN (Lampungpro.com): Desa Kejadian dan Desa Negara Ratu, Tegineneng, Pesawaran, dideklarasikan sebagai Zona Bebas Narkoba. Deklarasi tersebut dilakukan mengingat narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Provinsi Lampung masuk situasi darurat narkoba. Pemerintah Provinsi Lampung dan Polda Lampung bersama stakeholder terkait gencar mencegaha dan memberantas narkoba secara masif dan komprehensif," kata Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Heri Suliyanto, pada Deklarasi Zona Bebas narkoba di Desa Kejadian dan Desa Negara Ratu, Tegineneng, Pesawaran, Senin (23/01/2017).
Deklarasi ini dapat menjadi momentum mewujudkan Desa Kejadian dan Desa Negara Ratu menjadi Zona Bebas Narkoba yang diharapkan dapat diikuti daerah lain. Pada akhirnya, seluruh daerah di Lampung terbebas dari narkoba.
Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo menargetkan tahun depan angka kriminal di Lampung lebih rendah dari tahun ini. "Penandatanganan Zona Bebas Narkoba barangkali yang pertama di Republik ini. Ini bagian kontemplasi saya merenung bagaimana bisa bermanfaat bagi Provinsi Lampung. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Kapolda.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
366
Bandar Lampung
828
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia