Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Ekor Rusa Dicuri dari Hutan Lindung Tulangbawang
Lampungpro.co, 25-Jan-2017

Amiruddin Sormin 1437

Share

MENGGALA (Lampro): Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung menahan dua tersangka perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Seputih, Tulangbawang, Selasa (24/1/2017). Menurut Dirpol Airud Polda Lampung Kombes Rudi, kedua tersangka ditangkap menggunakan Kapal XXV 1010 Kuala Seputih, Kapal XXV 1006, dan kapal BKO KP XXV.

"Kami juga menahan kapal klotok taksi dan dua tersangka beserta senjata tajam jenis golok, pada Selasa (24/1/2017) subuh," kata Rudi, di Bandar Lampung, Selasa (24/1/2017)

Pada Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, terlihat kapal klotok berangkat dari perairan hutan kawasan lindung menuju Desa cabang melalui perairan Seputih, Tulangbawang. Tiba-tiba anggota yang naik ke atas kapal nelayan melakukan pemeriksaan menemukan dua ekor rusa dan barang bukti lainnya golok dan parang.

Pada saat diminta menunjukkan surat-surat pengangkutan hewan yang dibawa orang yang berada di perahu klotok mengakui tidak ada surat pengangkutan hewan tersebut sehingga langsung diamankan di dermaga pangkalan kapal Seputih.Selanjutnya barang bukti dan tersangka segera diamankan dan dikirim ke kantor Ditpol Airud Polda Lampung. (Sarah/R1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Siapa Mereka? PTK Khusus yang Tak Pernah...

Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...

627


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved