MENGGALA (Lampro): Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung menahan dua tersangka perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Seputih, Tulangbawang, Selasa (24/1/2017). Menurut Dirpol Airud Polda Lampung Kombes Rudi, kedua tersangka ditangkap menggunakan Kapal XXV 1010 Kuala Seputih, Kapal XXV 1006, dan kapal BKO KP XXV.
"Kami juga menahan kapal klotok taksi dan dua tersangka beserta senjata tajam jenis golok, pada Selasa (24/1/2017) subuh," kata Rudi, di Bandar Lampung, Selasa (24/1/2017)
Pada Selasa (24/1/2017) sekitar pukul 04.00 WIB, terlihat kapal klotok berangkat dari perairan hutan kawasan lindung menuju Desa cabang melalui perairan Seputih, Tulangbawang. Tiba-tiba anggota yang naik ke atas kapal nelayan melakukan pemeriksaan menemukan dua ekor rusa dan barang bukti lainnya golok dan parang.
Pada saat diminta menunjukkan surat-surat pengangkutan hewan yang dibawa orang yang berada di perahu klotok mengakui tidak ada surat pengangkutan hewan tersebut sehingga langsung diamankan di dermaga pangkalan kapal Seputih.Selanjutnya barang bukti dan tersangka segera diamankan dan dikirim ke kantor Ditpol Airud Polda Lampung. (Sarah/R1)
Berikan Komentar
Lingkaran media saja yang sehari-hari berkutat dengan informasi pemerintahan,...
627
PLN
520
Olahraga
504
520
11-Apr-2026
534
11-Apr-2026
504
11-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia