BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan anak di bawah umur PS (15) berdomisili di Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, dalam kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Rebang Tangkas.
Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Rabu (6/7/2022), N (ayah korban) mendapat cerita dari warga bahwa korban disetubuhi PS. Pada keesokan harinya N langsung menanyakan kebenarannya kepada anaknya. Korban bercerita bahwa kejadian pertama kali terjadi pada Mei 2022 pukul 13.00 WIB berada di rumah rekannya di Kecamatan Rebang Tangkas.
Korban dipaksa PS diajak masuk ke kamar. Di situlah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Tak hanya itu, pada Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB PS dan temannya PP (13) kembali bertemu dengan korban di kebun kopi di Kecamatan Rebang Tangkas.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1292
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia