Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Kali Dipenjara tak Bikin Kapok Pemuda Asal Wonosobo Tanggamus ini Nyolong Motor Kawan
Lampungpro.co, 29-Oct-2020

Amiruddin Sormin 1070

Share

Motor milik korban yang dilarikan pelaku saat di Polsek Wonosobo, Tanggamus, Kamis (29/10/2020). POLRES TANGGAMUS

WONOSOBO (Lampungpro.co): Tersangka penipuan dan penggelapan spesialis pembawa kabur motor bernama Sobari (26) behasil ditangkap Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus. Tersangka ternyata dua kali masuk penjara dalam satu kasus yang sama.


Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, tersangka merupakan warga Pekon Sri Melati Kecamatan Wonosobo. Kali ini, pelaku pura-pura pinjam motor namun ternyata digadaikan. "Penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penggelapan tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Pekon Sri Melati Kec. Wonosobo," kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. 

Dia menjelaskan, tersangka mulanya meminjam sepeda motor milik Eni (51), Jumat (23/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Mereka sama-sama satu pekon. Saat itu tersangka meminjam sepeda motor merek Viar BE 4909 VN, warna merah hitam. 

Alasan untuk menjual ponsel miliknya dan cuma sebentar. "Tetapi sepeda motor milik korban tidak dikembalikan pelaku. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Wonosobo," terang Iptu Juniko. 

Dari hasil penyidikan pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor korban Rp 2 juta. Lantas uangnya digunakan untuk bermain judi kartu remi jenis yongka. Saat ini pelaku ditetapkan jadi tersangka dan juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Viar BE 4909 VN, warna merah hitam, beserta STNK dan BPKB motor tersebut.  

Iptu Juniko menerangkan,  tersangka termasuk residivis, bahkan dua kali melakukan tindak kejahatan dan semuanya divonis. Kasus pertama adalah penggelapan sepeda motor pada2017 dan mendapatkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun, tiga bulan di Lapas Kota Agung. 

Lalu, dia melakukan kembali tindak serupa pada April 2019 dan mendapatkan hukuman penjara satu tahun enam bulan di Lapas Kota Agung. "Tersangka sebelumnya bebas setelah mendapat program asimilasi pada Maret 2020 lalu," pungkasnya. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

3802


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved