Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Korban Penembakan di Marga Tiga Lampung Timur Jalani Perawatan, Satu Jadi Tersangka
Lampungpro.co, 27-Aug-2022

Amiruddin Sormin 1643

Share

Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi saat konferensi pers penembakan. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES LAMTIM

SUKADANA (Lampungpro.co): Polres Lampung Timur Polda Lampung menetapkan satu tersangka, pada peristiwa penembakan di Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Jumat (26/8/2022). Kapolres Lampung Timur, melalui Wakapolres Kompol Sugandhi SN, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (27/8/2022), menyampaikan satu tersangka yakni SH (62) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga.


"Peristiwa tersebut, diduga diawali percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK dan SH, dengan AD dan RD, perihal kehilangan kendaraan bermotor," kata Kompol Sugandhi.

SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian menembak AD (36) dan RD (32) warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, sehingga keduanya mengalami luka tembak dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. "Hingga saat ini kedua korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Bandar Lampung," kata Sugandhi.

Beberapa saat setelah kejadian kepolisian bertindak cepat dengan menangkap tersangka SH, berikut mengamankan barang bukti senjata api rakitan dengan dua butir amunisi, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban. Wakapolres Lampung Timur menghimbau kepada warga masyarakat yang menyimpan atau mengetahui adanya senjata api rakitan, agar segera menyerahkan atau menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat. (***) 

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved