METRO (Lampungpro.co): Dua pria asal Way Jepara, Lampung Timur, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro atas kasus kepemilikan sabu seberat 1,69 Gram. Ada pun keduanya diketahui berinisial FR (31) dan ZN (32).
Kepala Satres Narkoba Polres Metro Iptu Suheri mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, disekitaran Jalan Jenderal Sudirman, Ganjar Agung, Metro sering ada transaksi sabu. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, didapati keduanya ditangkap di depan Karaoke Star One pada Selasa (11/1/2022). Kemudian dilakukan penggeledahan badan, hingga ditemukan barang bukti sabu 1,69 Gram," kaya Iptu Suheri dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).
Barang tersebut dikemas dalam dua plastik klip bening ukuran sedang. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ini memang teman main dan juga bertetanggaan. "Para pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Metro untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar Suheri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
718
Bandar Lampung
4141
Pesisir Barat
4106
158
30-Apr-2025
181
30-Apr-2025
158
30-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia