Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Spesialis Pecah Kaca Mobil Nasabah Bank di Bandar Lampung Diringkus di Kapal Feri Saat Hendak Kabur ke Jawa
Lampungpro.co, 23-Nov-2024

Amiruddin Sormin 114

Share

Dua pelaku spesialis pecah kaca mobil nasabah usai diringkus Polresta Bandar Lampung. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelarian kawanan pencuri spesialis nasabah Bank dengan modus pecah kaca akhirnya terhenti, saat petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni meringkus kedua pelaku saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa. Polisi menangkap kedua pelaku saat keduanya berada di atas kapal Portlink hendak turun ke Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 17.30 WIB.

Adapun pelaku yaitu YS (41) dan DS (30), keduanya warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. “Lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami indetifikasi jenis kendaraan maupun plat nomor yang digunakan kedua pelaku, informasi ini yang kami sebar ke Polres jajaran Polda Lampung,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat (22/11/2024).

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 11.35 WIB, di lokasi parkir sebuah hotel di wilayah Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Kedua pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 60 juta rupiah milik seorang nasabah bank di Bandar Lampung.

“Korban dibuntuti sejak keluar di bank. Kemudian saat di lahan parkir sebuah hotel, kawanan ini melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca mobil dan mengambil uang milik korban,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Jambi dan baru bebas sebulan lalu. "Duit hasil curian mereka bagi dua, dan telah di transfer ke keluarga masing-masing melalui agen Brilink," sebut Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter B 4557 UBC, satu handphone Nokia, uang Rp735 ribu, dua handphone Oppo, satu STNK, satu kartu ATM BJB, dan dua dompet. "Kedua pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses pengembangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," pungkas Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4147


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved