PRINGSEWU (Lampungpro.co): Dua tahun buron, Zik alias Ikron (27), pelaku jambret asal Kedondong, Pesawaran Lampung ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu, pada Rabu (17/5/2023). Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku sempat kabur dan mengubah identitas menjadi warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah tersebut diringkus saat melintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Pelaku itu ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus penjambretan tas milik korban, Sarah Setya Ningsih (25) warga Kota Bandar Lampung yang berisi dua unit ponsel, surat penting dan uang tunai Rp737 ribu. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Krandegan Pekon Gadingrejo Timur kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Dijelaskan Kasat, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor seorang diri dari Bandar Lampung hendak menuju Pringsewu. Saat melintas di tempat kejadian perkara tiba tiba dari arah belakang datang seseorang tidak dikenal mengendarai sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan menarik paksa tas selempang yang dibawa korban.
Akibatnya ditarik paksa pelaku, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh dan mengalami luka luka. Tas miliknya berhasil dibawa kabur pelaku
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (18/5/2023) siang.
Berbekal laporan korban, ungkap Feabo, pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah hampir dua setengah tahun melakukan penyelidikan.
Kepada penyidik, lanjut Kasat, pelaku yang berstatus residivis kasus curas ini sempat kabur ke luar kota tepatnya di Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Di tempat pelariannya tersebut pelaku juga sempat melakukan perubahan identitas menjadi warga Klaten Jawa Tengah.
"Selain itu terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku ini lima kali melakukan aksi curas dengan modus yang sama," bebernya
Juga disampaikan Kasat, barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel dijual dan uangnya habis digunakan untuk bersenang-senang. "Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong," terangnya.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1260
Lampung Selatan
3938
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia