Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tahun Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur, Ayah di Way Kenanga Tulang Bawang Barat ini Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 05-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5872

Share

Tersangka SNJ saat diproses di Mapolres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat menangkap pria berinisial SNJ (31). Dia diduga mencabuli anak kandung yang masih di bawah umur WL (12) , Rabu (4/1/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi,  melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami,  mengatakan tersangka SNJ diamankan lantaran mencabuli anak kandungnya berulang kali. Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka SNJ pertama kali dilakukan pada 2020 dan melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya WL (12) sejak kelas 4 SD hingga kini berjalan dua tahun. 

Perbuatan cabul tersebut kemudian berulang ulang kali hingga  27 Desember 2022. Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak 2020, sampai 27 Desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun, ujar AKP Dailami, Kamis (5/1/2023).

Dailami menjelaskan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya Tiyuh Indraloka, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa bermula saat korban berumur 9 tahun atau kelas III SD. Saat itu korban mengasuh adiknya. Lalu datanglah sang ayah dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau jika tak menuruti hawa nafsunya.

Sehingga korban takut dan menuruti kemauan ayahnya dan terjadilah persetubuhan tersebut untuk pertama kali di 2020. Peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang dan terakhir kali terjadi Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.

Saat itu sang ayah bersama ibu korban AK beserta korban tidur bersebelahan di  ruang yang sama. Ketika ibu dan adiknya tidur lelap, sang ayah yang saat itu tidur bersebelahan langsung menyetubuhi korban yang tertidur.

Kini, tersangka diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polrest Tulang Bawang Barat. Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban.

Tersangka SNJ dikenakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat  (3) junto 76D subsider pasal 82 ayat (2) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24415


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved