TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Deki (33), DPO kasus begal, warga Kampung Lebuhdalem, Dusun Tulungdagang, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap aparat Reskrim Polres Tulangbawang, Senin (6/3/2017). Tersangka ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan begal sesuai laporan LP/67/II/2015/PLD LPG/RES TUBA, tanggal 12 Februari 2015
Korbannya bernama Falin Sri Rahayu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Batu, Kampung Labuhdalem, Kecamatan Menggala Timur, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Efendi, Senin (6/3/2017).
Efendi mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (11/2/2015) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Deki dan dua rekannya Dewan dan Rudi (sudah divonis) berpapasan dengan korban yang mengendarai Honda Supra X 125 warna putih-merah. "Saat itu, Rudi menghadang, kemudian Dewan turun dari motor dan menodongkan senjata api mainan dan mengancam menembak korban. Sedangkan Deki hanya di atas motor. Setelah motor dirampas, keduanya langsung kabur ke arah Menggala, kata dia.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau garpu diamankan . Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (RIO/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5943
Lampung Selatan
4498
4498
05-Jul-2025
440
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia