Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tahun DPO, Tersangka Begal di Tulangbawang Lampung Diringkus
Lampungpro.co, 06-Mar-2017

Lukman Hakim 2002

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.com): Deki (33), DPO kasus begal, warga Kampung Lebuhdalem, Dusun Tulungdagang, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap aparat Reskrim Polres Tulangbawang, Senin (6/3/2017). Tersangka ditangkap setelah melakukan tindak kejahatan begal sesuai laporan LP/67/II/2015/PLD LPG/RES TUBA, tanggal 12 Februari 2015

Korbannya bernama Falin Sri Rahayu. Peristiwa itu terjadi di Jalan Batu, Kampung Labuhdalem,  Kecamatan Menggala Timur, kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Efendi, Senin (6/3/2017).

Efendi mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (11/2/2015) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Deki dan dua rekannya Dewan dan Rudi (sudah divonis) berpapasan dengan korban yang mengendarai Honda Supra X 125 warna putih-merah. "Saat itu, Rudi menghadang, kemudian Dewan turun dari motor dan menodongkan senjata api mainan dan mengancam menembak korban. Sedangkan Deki hanya di atas motor.  Setelah motor dirampas, keduanya langsung kabur ke arah Menggala, kata dia.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau garpu diamankan . Pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (RIO/PRO2)                       

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

5943


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved