PRINGSEWU (Lampungpro.com): Dua tersangka judi jenis kartu remi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Pringsewu, Sabtu (26/5/2018) malam. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kompol Purnomo Sidik.
Selain itu, aparat juga menetapkan tujuh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri dalam penggerebekan tersebut. Tujuh tersangka yang masuk dalam DPO adalah R, H, T, A, E, D dan S.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo�Sigit mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapak judi halaman rumah dan Gardu Pos Ronda di samping rumah warga berinisial SK. Kedua tersangka adalah DA (52), warga di Pekon Podosari dan SU (58), warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia