Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tersangka Judi di Pringsewu Ditangkap, Tujuh Masuk DPO
Lampungpro.co, 28-May-2018

Lukman Hakim 903

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

PRINGSEWU (Lampungpro.com): Dua tersangka judi jenis kartu remi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Pringsewu, Sabtu (26/5/2018) malam. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kompol Purnomo Sidik.

Selain itu, aparat juga menetapkan tujuh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri dalam penggerebekan tersebut. Tujuh tersangka yang masuk dalam DPO adalah R, H, T, A, E, D dan S.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapak judi halaman rumah dan Gardu Pos Ronda di samping rumah warga berinisial SK. Kedua tersangka adalah DA (52), warga di Pekon Podosari dan SU (58), warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Dari dua lapak judi, disita barang bukti berupa empat alas tempat duduk berupa tikar dan terpal, empat set kartu remi dan uang Rp390 ribu. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, kata dia, dilansir Tribarata. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1876


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved