PRINGSEWU (Lampungpro.com): Dua tersangka judi jenis kartu remi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu, ditangkap aparat Polsek Pringsewu, Sabtu (26/5/2018) malam. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kompol Purnomo Sidik.
Selain itu, aparat juga menetapkan tujuh tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang melarikan diri dalam penggerebekan tersebut. Tujuh tersangka yang masuk dalam DPO adalah R, H, T, A, E, D dan S.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, kedua tersangka diamankan di lapak judi halaman rumah dan Gardu Pos Ronda di samping rumah warga berinisial SK. Kedua tersangka adalah DA (52), warga di Pekon Podosari dan SU (58), warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Dari dua lapak judi, disita barang bukti berupa empat alas tempat duduk berupa tikar dan terpal, empat set kartu remi dan uang Rp390 ribu. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pringsewu Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara, kata dia, dilansir Tribarata. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
1876
Lampung Timur
3742
Kominfo Lampung
3623
137
25-May-2025
323
25-May-2025
255
25-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia