Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Tersangka Pemerasan Sopir Ditangkap Tekab 308 Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 24-May-2018

Lukman Hakim 1095

Share

#webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampu¬¬ngproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata #beritapolitiklampung

WAY KANAN (Lampungpro.com): Aparat Polres Way Kanan membekuk dua tersangka pemerasan terhadap sopir colt diesel BE-9045-GS yang melaju dari Lampung Tengah tujuan ke Kotabaru, Martapura, OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Reksrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan, kedua tersangka berinisia RS (23), warga Kampung. Gunungsangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu. Dan, DA (23), warga Kampung Negeribaru, Kecamatan Blambangan Umpu.

Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polres Way Kanan untuk menjalani proses hukum. Penangkapan kedua tersangka atas laporan korban Tugino (49), seorang sopir cold diesel, kata Yuda, Kamis (24/5/2018).

Yuda juga menjelaskan kronologi kejadian itu, korban sampai di jalinsum Kampung Karangumpu, Kecamtan Blambanganumpu. Mobil yang dikemudikan korban diberhentikan oleh dua orang yang belum diketahui identitasnya.

Kedua tersangka mengendarai sepedah motor Honda Grand warna hitam. Kamu harus ikut anggota BN dengan membayar registrasi pendaftaran uang Rp500.000. Setelah pelapor memberikan uang Rp500.000, tersangka menempelkan stiker warna merah dengan tulisan BN di mobil, kata dia.

Setelah menempel stiker, tersangka mengatakan pada korban sudah selesai registrasinya dan korban diperbolehkan jalan. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian uang Rp500.000. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Way Kanan guna penanganan lebih lanjut, kata dia.

Yuda menambahkan dari laporan korban, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka pada Senin (21/5/2018), sekira pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Barang bukti yang berhasil kami sita uang Rp400.000. Keduanya akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kata dia. (INDRA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

2077


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved