SUKADANA (Lampungpro.com): Polres Lampung Timur menangkap seorang pria dan dua wanita karena terlibat kepemilikan dan pengguna narkoba jenis sabu, di Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan. Lampung Timur, Jumat (25/5/2018) pukul 20.00. Penangkapan ketiga tersangkan dipimpin Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Abadi.
Menurut Iptu Abadi, penangkapan ketiga tersangka bermula dari penangkapan Hambali (58), yang berprofesi sebagai sopir di Desa Natar, Kecamatan, Lampung Selatan. Pada saat yang bersamaan, polisi juga menangkap Romyani (50) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga juga warga Desa Natar.
Dari kedua tersangkan polisi menyita dua plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Atas penangkapan itu, polisi bergerak mengembangkannya lalu menangkap Yeyen (28) yang berprofesi wiraswasta dengan alamat Dusun Masgar Desa Kota Agung, Kecamatan Tigeneneng, Pesawaran.
"Dari penangkapan ketiga itu, kami menyita barang bukti satu timbangan elektrik warna hitam, dan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 37 gram. Kemudian, dua bundel plastik bening," kata Iptu Abadi. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia