Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duduki Lahan PT HIM, Lima Keturunan Bandar Dewa Tubaba Minta Perusahaan Tidak Aktivitas Luar HGU
Lampungpro.co, 01-Jan-2022

Febri 1933

Share

Sejumlah Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Saat Duduki PT HIM | Lampungpro.co/SAYUTI

PANARAGAN (Lampungpro.co): Ratusan masyarakat dari tujuh desa atau tiyuh di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat, menggeruduk dan menguasai lahan serta kantor PT. Huma Indah Mekar (HIM) sejak Jumat (31/12/2021). Mereka meminta agar pihak perusahaan, agar tidak melakukan penyadapan lagi di pohon karet yang di luar hak guna usaha (HGU).

Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa, tergabung dari masyarakat Panaragan, Mengalamas, Panumangan baru, Panumangan lama, Wonokerto, dan Tita Kencana menduduki lahan di luar HGU yang digunakan HIM. Sementara sebagian masyarakat mendatangi Pos Pengamanan PT HIM, untuk meminta agar permasalahan ini segera disampaikan ke pimpinan.

Koordinator Lapangan Iwan TB mengatakan, pihaknya akan terus mengontrol kegiatan PT HIM di lapangan, agar tidak ada yang bisa bekerja di dalam lokasi PT. HIM di luar HGU. "Kami ingin mengambil kembali hak tanah adat, karena hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, terkuak PAL 139 tidak masuk dalam lahan yang disewa perusahaan," kata Iwan TB, Sabtu (1/1/2021).

Sementara itu Penanggung Jawab Lapangan Rulaini menjelaskan, ia akan bertanggung jawab di lapangan, jika ada yang melakukan perbuatan anarkis. "Untuk di luar HGU, PT. HIM tidak ada lagi kegiatan untuk menyadap lagi, sebab sudah terlalu lama hak kami warga Bandardewa di rampas oleh PT HIM," jelas Rulaini.

Selain itu, mereka meminta untuk segera menghentikan aktivitas tenaga kerja dari PT. HIM. Kemudian laporan diterima langsung oleh security PT. HIM dan akan menyampaikannya langsung ke pimpinan.

Sementara petugas kepolisian dari Polres Tulangbawang Barat meminta kepada masyarakat, agar tidak ada lagi gerakan massa yang lebih banyak. Pihak kepolisian berjanji akan melakukan pertemuan dan mufakat, dengan harapan bersama agar hal ini dapat berjalan dengan baik, tanpa ada hal-hal anarkis yang dapat merugikan semua pihak.

Untuk diketahui bersama, lima masyarakat adat Banndar Dewa mengkalim tanah atas dasar kepemilikan surat kekuasaan tanah hukum adat yang terbit sejak 1922. Sebelum melapor ke Polda Lampung, mereka lebih dahulu menyambangi PTUN Bandar Lampung, untuk membatalkan HGU PT HIM nomor 16 tahun 1989, yang dinilai sewenang-wenang dan melanggar batasan area. (***)

Editor : Febri Arianto

Reportase : Sayuti


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved