Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Jual Beli Jabatan Komisioner, KPU Lampung Putuskan Sikap atas ENF Senin
Lampungpro.co, 09-Nov-2019

Amiruddin Sormin 1011

Share

Komisioner KPU Lampung saat seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bakal menggelar rapat pleno menentukan sikap atas dugaan jual beli kursi jabatan Komisioner KPU kabupaten/kota yang dilakukan ENF. Menurut Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto, bentuk pelanggaran yang dilakukan ENF akan ditentukan Senin mendatang.

"Segera dibahas dalam rapat pleno hari Senin, karena teman-teman komisioner sedang ada agenda Rakornas dari beberapa divisi," kata Agus Riyanto kepada Lampungpro.co, Minggu (9/11/2019).

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung periode 2019-2024, Erwan Bustami, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terkait persoalan tersebut. "Tidak (memberi bantuan hukum). Karena ini terkait dugaan etik. Selama ini (sejak 2018-2019) tidak pernah ada mahar. Paling keluar biaya untuk keperluan administrasi pemberkasan atau lainnya," kata Erwan Bustami, Sabtu (9/11/2019).

Langkah KPU Lampung yang segera menggelar rapat pleno menurut mantan komisioner KPU Lampung Handy Mulyaningsih sudah tepat. Terkait bentuk pelanggaran, menurut Handy, bisa pidana dan etik. 

BACA JUGA: Soal Dugaan Jual Beli Jabatan Komisioner, Ketua KPU Lampung: Tak Ada Bantuan Hukum

"Untuk memutuskan ada pelanggaran kode etik perlu dibuktikan di DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum). Sedangkan kalau pidana kasunya bisa ke kepolisian dan pengadilan," kata Mulyaningsih.

Dia menambahkan, KPU Lampung harus menjaga kredibilitas, integritas dan profesionalitas. "Agar terjaga kepercayaan publik dalam tahapan rekrutmen KPU Kabupaten/Kota yang sudah selesai fit and propper test dan tinggal menunggu penetapan oleh KPU RI," kata dia.

Hasil pleno KPU Provinsi Lampung ini, kata dia, bisa menjadi bahan laporan ke KPU RI.  "Ada baiknya KPU Lampung mengundang Dr.  Budiono sebagai pihak yang mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi," kata Mulyaningsih. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bandar Lampung 343 Tahun, Transportasi Umum Mati...

Bandar Lampung tak kekurangan dana, tapi mungkin kekurangan visi....

399


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved