BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan dasar kebijakan menerbitkan aturan pembolehkan panen tebu dengan cara dibakar.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diadukan ke Kejagung oleh Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.
Hal itu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, dimana pengaduan kepada Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.
Kuasa Hukum Para Pemohon, Muhnur Satyahaprabu mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung, yang menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar.
"Aturan tersebut, tentunya arat akan kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Lampung," kata Muhnur Satyahaprabu dalam keterangan tertulisnya yang dihimpun diberbagai media, Senin (10/6/2024).
Akibat adanya aturan tersebut, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah.
Sementara sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Lampung menjadi semakin tidak terkendali.
Menurut Muhnur Satyahaprabu, panen tebu dengan cara dibakar mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan tanah dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas-gas selama kebakaran berlangsung, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel.
Selain itu, pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.
Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024. Putusan tersebut mempertegas peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya.
"Kami menduga, terbitnya peraturan gubernur tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi, karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning)," ujar Muhnur Satyahaprabu.
Pengaduan tersebut diajukan menurut Muhnur Satyahaprabu, dengan harapan agar penyidik pada Kejaksaan Agung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan gubernur tersebut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3974
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia