Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Korupsi Pinjaman SMI Pemkab Lampung Tengah, KPK Periksa Lima Saksi
Lampungpro.co, 27-Apr-2018

Amiruddin Sormin 1627

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)�memeriksa�lima saksi dalam lanjutan penyidikan korupsi persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka J. Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (27/4/2018), sebagaimana dikutip Antara.

Kelima saksi itu antara lain Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Joni Hardito, anggota DPRD Zainuddin, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kartubi, dan kontraktor CV Kurnia Jaya Kurnain.�Dalam penyidikan kasus itu, KPK baru saja melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Bupati Lampung Tengah (nonaktif) Mustafa yang juga tersangka kasus tersebut.

KPK menetapkan empat tersangka masing-masing Mustafa, Kepala Dinas�Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)� Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Rusliyanto sebagai tersangka suap kasus tersebut.

Selain Mustafa, KPK juga melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Taufik Rahman. Ada dua tersangka dalam kasus tersebut yang sudah dilimpahkan ke penuntutan, yaitu Taufik Rahman dan Mustafa. Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait permintaan sejumlah uang dari anggota DPRD dengan kode 'cheese'.

Diduga arahan Mustafa itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar. Sebagai penerima, yaitu J. Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Pemberian uang untuk anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp300 miliar. Pinjaman yang kemudian dibatalkan itu, rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur Dinas PUPR Lampung Tengah.

Syarat mendapatkan pinjaman tersebut dibutuhkan surat persetujuan bersama DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepamahan (MoU) dengan PT SMI. Untuk memberikan persetujuan tersebut, diduga�ada permintaan dana Rp1 miliar. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved