Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Penganiayaan Debt Collector Kredit Motor, Polsek Talang Padang Tanggamus Jelaskan Begini Kronologinya
Lampungpro.co, 05-Apr-2023

Amiruddin Sormin 12023

Share

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono dan Mapolsek. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co):  Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, mengklarifikasi pemberitaan media online, yang menyebut bahwa Polsek Talang Padang tidak profesional menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap debt collector kredit sepeda motor. Pasalnya, perkara yang dilaporkan pada Selasa (22/11/2022) pukul 11.30 WIB di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tersebut ditangani sesuai prosedur.

Dalam narasi juga disebut, Kapolsek Talang Padang, saat dikonfirmasi oleh tim wartawan melalui pesan singkat WhatsApp enggan untuk membalasnya. Padahal pertanyaan tersebut dijawab dengan kalimat resmi melalui WhatsApp.

Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, mengatakan, pihaknya menerima laporan Ropdi Yuswi (38) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu  dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/258/XI/2022/SPKT/Sek Talang/Res tgms/Polda Lpg. 

Kemudian langkah kepolisian dengan meminta keterangan saksi hingga terlapor Samsul (35) dan mengajak duduk bersama antara pelapor dan terlapor di Polsek Polsek Talang Padang sebagai mediasi. "Kami  memeriksa saksi-saksi, sebanyak lima orang. Mengumpulkan barang bukti bahkan duduk bersama untuk mediasi. Namun belum ada titik temu antara kedua pihak sehingga proses penyidikan," kata Iptu Bambang Sugiono.

Terkait berita online yang mengatakan bahwa kinerja Polsek Talang Padang tidak maksimal, Iptu Bambang membantah keras karena penyidik  bekerja sesuai aturan dan norma hukum yang berlaku. "Kami dua kali mengirimkan SP2HP kepada pelapor Ropdi. Semoga semua pihak dapat memahami kejadian ini dan tidak berasumsi yang bukan-bukan, karena penyidik telah bekerja sesuai aturan dan SOP," kata Iptu Bambang Sugiono..

Kapolsek menjelaskan, dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (22/11/2022 pukul 11.30 WIB. Bermula ketika Ropdi mendatangi kediaman  Samsul di Pekon Ciherang, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus untuk menagih angsuran motor yang  telat 20 hari. 

Penganiayaan tersebut dipicu arogansi debt collector kredit sepeda motor. Bermula Ropdi bertemu istri Samsul dan meminta agar angsuran motornya  dibayarkan. Kemudian Istri Samsul  membayarkan angsuran motor sekitar pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, Ropdi meminta dibayarkan saat itu juga. Sehingga istri Samsul pun menghubungi temannya yang mempunyai BRI-Link untuk mentransfer uang ke rekening kantor tempat dia kredit motor. 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

13083


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved