BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus komika Aulia Rakhman pada kegiatan 'Desak Anies' di Kafe Bento, Sukarame Bandar Lampung. Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, kasus penistaan agama Aulia Rakhman masuk kategori pidana umum bukan pidana Pemilu.
"Karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, Bawaslu tak dapat menindaklanjutinya," kata Thamri kepada wartawan pada acara sosialisasi Kehumasan di Hotel Santika Premier, Sabtu (9/12/2023), seperti dikutip SuaraLampung.id.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (12/12/2023).
Hingga kini kata Tamri, belum ada laporan yang masuk kepada Bawaslu Provinsi Lampung atas kasus penistaan agama oleh Aulia Rakhman. "Memang beberapa waktu lalu terdapat pelapor yang ingin memasukkan laporan kepada Bawaslu pada hari Jumat sore di luar dari jam kerja. Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disarankan hari Senin, tapi kami tunggu sampai dengan hari ini laporannya belum masuk," kata dia.
KLIK DAN BACA JUGA BERITA INI: Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, TKD AMIN Lampung Ogah Beri Bantuan Hukum Komika Aulia Rakhman
Diketahui AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Dia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP subsider Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya komika asal Lampung bernama Aulia Rakhman diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW saat memberikan materi stand up comedy pada acara 'Desak Anies' pada Kamis (7/12/2023) di Kafe Bento di Bandar Lampung. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1403
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia