Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pungli Dana Desa, Polres Tanggamus Tetapkan Kepala Pekon sebagai Tersangka
Lampungpro.co, 22-Aug-2017

Lukman Hakim 2235

Share

TANGGAMUS (Lampungpro.com): Polda Lampung dan aparat Polres Tanggamus menetapkan SF (39), sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dana desa di Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus telah memeriksa beberapa saksi, mulai dari kepala pekon.

Penyidik meningkatkan status dan menetapkan satu tersangka yaitu bendahara Apdesi Kecamatan Pugung, yang juga Kepala Pekon Binjaiwangi, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, kata Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, didampingi Waka Polres Tanggamus Kompol M. Budhi Setyadi, dilansir Humas Polda Lampung, dalam konferensi pers di Polres Tanggamus, Senin (21/8/2017).

Kapolres juga menjelaskan SF ditangkap pada Jumat (18/8/2017) sekira pukul 14.00 WIB di Pekon Binjaiwangi dengan barang bukti uang tunai Rp62,5 juta. Uang itu berasal dari APB-Pekon/ADD yang dikumpulkan dari sejumlah kepala pekon dengan dalih sebagai uang pengamanan. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui penyidik Tipikor Polres Tanggamus. Sehingga, kita melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yaitu penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, kata Alfis.

Ilustrasi pungli dana desa. | IST/Lampungpro.com

Hasil pemeriksaan saksi-saksi yaitu para kepala pekon, mereka diminta mengumpulkan dana sebesar Rp7,5 juta per pekon. Jika terkumpul semua dari 27 pekon yang ada di Kecamatan Pugung, maka akan terkumpul uang Rp202,5 juta. Yang berhasil kami amankan Rp62,5 juta. Jumlah itu angat banyak, mengingat sesuai informasi masih ada penyimpangan dana pekon dan cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan, kata dia.

Polres Tanggamus dalam penangkapan tersangka guna menjaga agar tidak ada kerugian uang negara yang lebih besar dari penggunaan dana desa. Sehingga, Polres Tanggamus pun akan melakukan pengembangan dalam kasus itu. Menurut tersangka untuk pengamanan penggunaan dana desa. Tapi, mungkin saja ada kepentingan pribadi dan masih kita dalami, kata Alfis.

Namun, sejauh ini, Polres Tanggamus belum bisa memastikan apakah ada tersangka lain dalam kasus itu. Untuk itu, kata Alfis, pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa sekitar 10 orang saksi. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika cukup bukti. Soal penahanan tersangka, kami masih mempertimbangkan dengan melihat banyak pertimabangan, dan sudah ada surat penangguhan dari keluarga, kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24704


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved