Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pungli di SMPN 7 Kotabumi, Dewan Pendidikan Lampura: Tak Dibenarkan!
Lampungpro.co, 26-Jun-2019

Heflan Rekanza 946

Share

PUNGLI, DUGAAN PUNGLI, SMPN 7 KOTABUMI, LAMPUNG UTARA, LAMPUNG

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com) : Terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Wali kelas VIII SMP Negeri 7 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dipicu kebijakan pihak sekolah yang menunda pembagian rapor siswa, atas adanya lnsiden hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai oleh siswa mendapat sorotan Publik.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Syafruddin mengatakan, dengan dalih apapun kebijakan pihak SMP Negeri 7 Kotabumi yang menahan hasil evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa, tidak dapat dibenarkan.

"Tujuan pendidikan nasional ialah membentuk kecerdasan dan karakter anak bangsa. Dalam proses KBM, tentunya ada hasil evaluasi yang perlu diketahui oleh orang tua dan siswa didik sebagai suatu progress dalam menjalani masa pendidikannya," kata Syafruddin, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2019) kemarin.

Menurut Syafruddin, insiden hilangnya buku kelas yang dipinjam pakai dan berdampak dengan adanya kebijakan tertundanya pembagian raport siswa, tidak sepatutnya, keputusan tersebut dilakukan pihak Sekolah.

"Setelah KBM diselenggarakan tentu ada evaluasi. Sebagai indikator dari hasil evaluasi akan ketercapaian siswa dalam masa mengikuti pendidikan. Hal itu merupakan catatan dan nilai-nilai yang tertera di dalam rapor," ujar Syafruddin.

Jika rapor ditahan atau ditunda pembagiannya dikarenakan ada buku kelas yang hilang. Hal itu kurang pantas untuk diterapkan pihak sekolah sebagai hal pembelajaran bagi siswa.

"Sepertinya kurang etis lah kalau buku kelas hilang lalu seluruh siswa harus menggantinya sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Meskipun untuk antisipasi, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan peringatan dengan mengedarkan perjanjian untuk menjaga buku kelas yang dipinjam pakai, dan telah diketahui oleh wali murid serta ditandatangani dalam berita acara," jelas dia.

Seharusnya, jangan dikaitkan antara hilangnya buku kelas yang dipinjampakai dengan menahan hasil evaluasi KBM siswa. Penyelesaiannya harus secara terpisah tidak bisa disatukan. Kalaupun harus ada sanksi yang diterapkan tentunya diselesaikan oleh yang bersangkutan.

"Salam artian siswa yang menghilangkan buku dialah yang wajib mengganti. Namun, tetap tidaklah elok jika harus menahan rapornya. Kebijakan yang diambil pihak sekolah, dalam kasus dimaksud, tidak tepat, meskipun pihak sekolah beralibi hal tersebut merupakan bagian dari cara mendidik siswanya," tegas Syafruddin.

Selain itu Syafruddin, meminta agar intansi terkait, dalam hal ini pihak Inspektorat Lampura untuk segera melakukan pengawasan secara ketat. "Dalam hal ini, seharusnya pemerintah tidak bisa hanya percaya terhadap data di atas kertas. Tinjau langsung dan Cross Check laporan dari realisasi dana bantuan sekolah dan keberadaan buku yang terinventarisir selama ini," harapnya.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

321


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved