Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duh..Saat Corona, SMAN 1 Sekincau Lampung Barat Tarik Iuran Rp800 ribu ke Siswa
Lampungpro.co, 02-Jun-2020

Heflan Rekanza 6619

Share

salah satu kwitansi penarikan iuran siswa di SMAN 1 Sekincau Lampung Barat | Very/Lampungpro.co

LAMPUNG BARAT (Lampungpro.co): Meski sudah diatur bahkan hukumannya cukup berat, namun pungli masih saja merajalela. Mirisnya lagi, di kabupaten Lampung Barat kali terjadi di tengah pandemi virus corona atau covid-19 yang diduga dilakukan pihak sekolah SMAN 1 Sekincau.

Padahal jelas, dalam pasal 368 KUHP yang isinya adalah barang siapa yang menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum, maka akan dikenai pidana penjara selama sembilan tahun. Tapi nampaknya tidak membuat sekolah ini ragu akan aturan itu, padahal ancaman hukuman bagi pelaku Pungli bukan lah main-main, karena hukumannya bukan lagi menghitung bulan tapi sudah menghitung tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Imam Syafi'i mengakui adanya penarikan yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa melalui wali murid di tengah pandemi covid-19. Menurut Imam Syafi'i, bahwa penarikan sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara sekolah dan wali murid.

Selain itu, yang mengejutkan lagi, Imam Syafi'i bahkan menyebutkan bahwa pungutan tersebut atas izin pihak dinas pendidikan provinsi dan dilakukan disemua sekolah yang ada dibumi beguai jejama sai betik ini, artinya tidak hanya di sekolah yang ia pimpin saja.

"Memang saya akui ada penarikan sebesar Rp800 ribu untuk setiap siswa dan siswi dalam satu tahun. Dan ini sudah diijinkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi. Catatan juga uang ini murni untuk membayar tenaga honorer karena terjadi pemangkasan dana BOS," kata Syafe'i, Senin (1/6/2020) kemarin.

Ditanya apakah siswa tetap membayar meskipun sudah dua bulan lebih siswa melakukan kegiatan belajar mengajar dirumah, karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19 ini, Syafe'i mengaku tidak diwajibkan. "Setelah kegiatan belajar mengajar dilakukan dirumah, tidak tidak ada lagi paksaan siswa untuk membayar. Bagi yang mau kita terima dan yang tidak, tidak pula kita tagih, jadi tidak wajib. Intinya memang saya akui ada penarikan," tegas Syafe'i.

Namun anehnya, berdasarkan pengakuan salah satu wali murid yang enggan namanya disebutkan dalam berita jauh berbeda dengan apa yang disampaikan Syafe'i. Dengan menunjukkan kuitansi pembayaran senilai Rp800 ribu yang terlihat diterima oleh Zalena Khaironi, wali murid yang anaknya duduk di bangku kelas XII ini mengaku jika anaknya terancam tidak diberikan SKL jika tidak melunasi pungutan tersebut.

"Sebetulnya kami keberatan dengan adanya penarikan ini, apalagi saat ini dengan adanya virus corona ekonomi sedang tidak stabil, semua terdampak. Tapi daipada anak kami tidak mendapagkan SKL mau tidak mau kami harus membayar," ungkap sumber.

"Yang menjadi pertanyaan juga, anak kami yang kelas tiga tetap harus membayar full. Sedangkan mereka tidak masuk sekolah lagi sejak bulan Maret, jadi selama tahun 2020 ini mereka hanya sekolah sekitar tiga bulan ditambah lagi adanya virus corona, tidak ada potongan sama sekali dari pihak sekolah," sambung sumber dengan nada kecewa.

Sebelumnya diketahui Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran No : 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang dikeluarkan pada 20 April. Dimana dalam edaran tersebut Kepala sekolah SMA/SMK/SLB negeri dan swasta se-Provinsi Lampung penerima dana Bos reguler dan Bosda untuk tidak melakukan penarikan SPP dan/atau sumbangan lainnya terhadap orang tua/wali peserta didik dalam masa darurat penyebaran covid-19. Akan tetapi hingga April 2020 ini SMAN 1 Sekincau masih melakukan penarikan.(VERY/PRO2)

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Era Digital, Era Journalist No Borders, Masih...

Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...

1082


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved