Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duplikasi Kunci Kontak, Dua Pria Asal Srengsem Panjang Bandar Lampung ini Curi Motor Temannya di Yos Sudarso
Lampungpro.co, 07-Feb-2025

Amiruddin Sormin 631

Share

Dua pelaku curanmor HS dan RS, usai ditangkap petugas Polsek Panjang. POLSEK PANJANG

PANJANG (Lampungpro.co): Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian ini direncakanan oleh keduanya dengan menduplikat kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lahan parkir toko fotokopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung. “Pasca kejadian, korban ditemani oleh pelaku RS datang ke Polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut, setelah kita cek TKP, banyak kejanggalan dengan peristiwa yang dilaporkan,” kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyeldikan dan pemeriksaan, akhirnya pelaku RS mengaku jika motor milik korban tersebut diambil oleh rekannya HS dengan menggunakan kunci duplikat. “Sudah lama direncanakan oleh keduanya untuk mengambil sepeda motor korban,” Kata Kapolsek.

Sebelum mencuri, pelaku RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko fotokopi, saat sepeda motor terparkir, barulah HS mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat. Untuk meyakinkan korban, pelaku RS datang menemui korban dan mengatakan bahwa motornya hilang dicuri saat parkiran fotokopi.

“Pelaku RS mengenal korban, RS ini juru parkir di mini market tempat korban bekerja. Jadi RS ini memang sering meminjam motor korban,” Kata Kompol Martono.

Usai mencuri, pelaku HS langsung membawa sepeda motor ke tempat rekannya dengan tujuan akan menggadaikan sepeda motor curian tersebut. Naas, sepeda motor belum sempat digadaikan, polisi keburu menangkapnya.

HS (53) ditangkap petugas pada Jumat (31/1/2025), di sebuah rumah kontrakan di Srengsem, Panjang, Bandar Lampung. Selain kedua pelaku, Polisi menyita satu unit sepeda motor merek Honda Beat 2022 warna hitam dan sebuah kunci kontak duplikat. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Martono. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

271


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved