Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edan, 15 Pelaku Perkosa Anak di Bawah Umur di Way Lima Pesawaran
Lampungpro.co, 18-Dec-2019

Heflan Rekanza 15637

Share

Aris Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak saat memberilan keterangan pers | Lampungpro.co

DELI SERDANG (Lampungpro.co): Tindak pidana persetubuhan yang dilakukan 15  pelaku terhadap anak di bawah umur, terjadi di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Jumat (13/12/2019) sekitar pukul  20.00 WIB. Informasi yang diperoleh Lampungpro.co dari Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan korban kenal dengan salah seorang pelaku R alias A melalui Facebook.

Kemudian, pelaku mengajak korban bertemu untuk yang pertama kali dan selanjutnya pada Jumat  (13/12/ 2019) sekira pukul 09.30 WIB. Korban yang berusia 15 tahun bertemu dengan pelaku untuk yang kedua kalinya di Taman Desa Layap. Sebelumnya pelaku dan korban janjian bertemu lalu korban dibawa pelaku ke rumah A di Desa Cimanuk, Kecamatan Way Lima.

Pelaku R alias A yang pertama kali menyetubuhi korban. Selanjutnya teman-teman korban bergiliran dan bergantian menyetubuhi korban. Atas kejadian biadab itu yang diduga  dilakukan A sebagai terduga pelaku terhadap korban,  Faisal Rozi (34)  kakak kandung korban melaporkannya  ke Polres Pesawaran, guna ditindaklanjuti dan mendapat kepastian dan keadilan hukum bagi korban dan keluarga korban.

Menurut Arist Merdeka Sirait gengrape yang dilakukan 15 pelaku terhadap korban secara berencana itu, merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime). Pelakunya dapat diancam paling sedikit 10 tahun penjara. "Oleh karenanya, Polres Pesawaran wajib bekerja ekstra untuk segera menangkap dan menahan 15 terduga pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan dan tindakan biadab 15 pelaku terhadap korban," kata Arist, saat mengikuti Kongres Anak Indonedia ke-16 di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (18/12/2019).

Perbuatan dan tindakan 15 terduga pelaku melakukan kejahatan seksual secara bergerombol atau bersama-sama  bersesuaian dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 340 KIHPidana  dan UU RI Nomor  35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Terduga pelaku dapat diancam  pidana penjara 10 tahun maksimal bagi pelaku usia anak, dan 20 tahun bahkan ancaman seumur hidup bila dilakukan pelaku secara berulang. Pelaku dewasa dapat ditambahkan hukuman berupa kastrasi atau kebiri melalui suntik kimia," kata Arist.

Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pesawaran mendesak para terduga segera menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pesawaran atau kantor polisi terdekat, dimana pun bersembunyi. Untuk mengawal kasus kejahatan seksual luar biasa dan bergerombol ini, Komnas PA bersama LPA Pasawaran dan LPA Provinsi Lampung dalam waktu segera akan menemui dan berkoordinasi dengan Polres Pesawaran. "Kami akan membentuk tim investigasi dan advokasi untuk memberikan pembelaan hukum dan memberikan bantuan pemulihan psikologis bagi korban melalui pendekatan terapy psikososial," ucap Arist.

Dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual terhadap anak dan pelanggaran hak anak  dalam bentuk lain di Pesawaran, kata Arist, tidaklah berlebihan jika Pesawaran saat ini dalam situasi darurat kejahatan seksual. Oleh sebab itu, Komnas PA mendorong Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggerakkan partisipasi masyarakat untuk berkomitmen memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Pesawaran. Kemudian, membangun gerakan perlindungan  dengan melibatkan organisasi atau lembaga desa melalui peraturan desa  yang mengatur  perlindungan anak. (PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

317


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved