BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat warga Sumatera Utara dan Kalianda Lampung Selatan dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, lantaran didapati membawa narkotika jenis ganja seberat 206 kilogram di Jalan Lintas Sumatera KM 33, Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Selasa (18/8/2020). Keempat pelaku tersebut yakni Rio (35), Amada (25), Rudi (23), dan Gilang (21).
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan, para pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat, terdapat orang mencurigakan sedang menunggu di Rumah Makan Agus yang diduga hendak bertransaksi narkotika. Mendapati informasi, BNN langsung melalukan penyelidikan dan pengecekan.
"Setelah digeledah, kami menemukan delapan kardus berisi paket daun yang diduga ganja. Barang tersebut berada di dalam mobil Avanza, yang dikendarai pelaku Rio dan Hasan," kata Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya saat ekspos di BNN Lampung, Senin (24/8/2020).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan pengembangan didapati dua pelaku lainnya Rudi dan Gilang. Saat dalam perjalanan dua pelaku minta buang air kecil, namun saat turun keduanya mencoba melarikan diri. Karena membahayakan dan mencoba lari, keduanya dilakukan tindakan tegas.
"Pada kendaraan lainnya, dua pelaku lagi juga mencoba melarikan diri. Sehingga keempatnya diberikan tindakan tegas. Barang akan diedarkan ke Lampung, tapi kami masih memeriksa dan melakukan pengembangan," ujar I Wayan Sukawinaya.
Hasil penangkapan, BNN mengamankan delapan kardus coklat dengan rincian berisi 28 bungkus besar, satu kardus berisi 26 bungkus besar, dan satu kardus berisi enam bungkus besar. Selain itu, turut diamankan enam unit telepon seluler (Ponsel) dan satu unit mobil Avanza bernomor polisi BM 1856 DG.
Kemudian BNN juga mengamankan mobil Xenia Silver bernomor polisi BE 1659 POK, yang hendak mengambil barang tersebut di Rumah Makan Agus. Akibat perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia