Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan dan Pakai Sabu, Warga Mesuji Diciduk Polisi di Tulangbawang
Lampungpro.co, 10-Dec-2019

Heflan Rekanza 1091

Share

TULANGBAWANG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (05/12/2019) lalu, pukul 17.30 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AW (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji," kata Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Selasa (10/12/2019).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan tempat tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

"Disana, selain berhasil menangkap pelaku juga turut disita BB (barang bukti) berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong besar, dua buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa bakar sabu, empat buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sekop), jarum, timbangan merk CHQ warna hitam, timbangan warna silver, empat bungkus plastik klip besar berisi 120 plastik klip kosong, HP (handphone) Nokia warna hitam dan HP Samsung lipat warna putih," jelas Iptu Boby.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres TulangBawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(ROSARIO/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tugu Biawak Wonosobo dan Mannaken Pis Belgia,...

Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...

4332


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved