Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Obat Keras Hexymer di Ulu Belu, Satresnarkoba Polres Tanggamus Kerangkeng Dua Pria ini
Lampungpro.co, 07-May-2024

Amiruddin Sormin 398

Share

Tersangka RDS dan AA beserta barang bukti yang disita polisi. POLRES TANGGAMUS

ULU BELU (Lampungpro.co): Dua penjual obat keras jenis Hexymer dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus. Polisi menyita 115 butir pil berbagai merek dalam penggerebekan di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap RDS (25) warga Pekon Gunung Sari dan AA (24) warga Pekon Ulu Semong Kecamatan Ulu Belu.

"Kedua pelaku ditangkap kemarin, Senin 6 Mei 2024, pukul 07.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa (7/5/2024).

Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari informasi ada peredaran obat keras Hexymer di Pekon Gunung Sari, Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, sehingga dilakukan penyelidikan di wilayah setempat.

Berdasarkan penyelidikan, akhirnya berhasil ditangkap pelaku RDS dengan barang bukti plastik klip yang berisi 17 butir obat obatan jenis hexcimer, plastik klip yang berisi 15 butir obat obatan jenis hexcimer. Kemudian, uang tunai Rp148 ribu diduga hasil penjualan.

Berdasarkan pengakuan RDS, obat keras tersebut didapatkan dari seorang rekannya di Pekon Ulu Semong. Tim kemudian bergerak menunu ke rumah terduga penyedia barang tersebut.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil menangkap AA di Pekon Ulu Semong dengan barang bukti plastik klip yang berisi 25 butir obat obatan jenis hexcymer, plastik klip yang berisi 58 butir obat obatan jenis hexcymer dan handphone. "Berdasarkan keterangan AA obat-obatan keras hexymer tersebut dibelinya melalui online dan dijual di wilayah ulu belu termasuk kepada RDS. Namun kami terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersebut," jelas Iptu Iwan Ricad.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Mereka dijerat Pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjar. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved