Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Kemerdekaan ke-81 RI, 422 Napi di Lapas Kalianda Dapat Remisi Pemerintah, Enam Bebas
Lampungpro.co, 18-Aug-2026

Febri 189

Share

Napi Lapas Kalianda Saat Terima Remisi | Ist/Lampungpro.co

BAKAUHENI (Lampungpro.co): Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum penuh makna, bagi 422 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.

Saat perayaan kemerdekaan, mereka menerima remisi sebagai penghargaan atas kedisiplinan, perilaku baik, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi tersebut, diserahkan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama di Amphitheater Menara Siger, Bakauheni, Senin (17/8/2026), usai pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dari total 422 WBP penerima remisi, ada 416 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Bagi penerima RU II yang telah memenuhi persyaratan lainnya, pengurangan masa pidana tersebut, dapat diikuti dengan pembebasan.

Kepala Subseksi Registrasi I Lapas Kalianda, Made Suamba mengatakan, pemberian remisi menjadi salah satu momentum yang paling dinantikan warga binaan setiap peringatan 17 Agustus.

Menurutnya, remisi merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada WBP yang memenuhi ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

"Momentum 17 Agustus merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena melalui program pembinaan dan perilaku yang baik, mereka dapat memperoleh hak bersyarat berupa pengurangan masa pidana melalui remisi umum," kata I Made Suamba.

Remisi tersebut, tidak semata-mata berupa pengurangan masa pidana, tapi juga menjadi bentuk penghargaan atas proses perubahan yang dijalani warga binaan selama berada di dalam Lapas.

Karena itu, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, serta mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian secara sungguh-sungguh.

"Remisi hendaknya dijadikan motivasi yang kuat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menunjukkan perilaku positif, serta mematuhi seluruh aturan selama menjalani masa pidana," ujar Made.

Lebih dari sekadar penghargaan, remisi juga membawa makna bagi keluarga WBP. Pengurangan masa pidana menjadi harapan, agar mereka dapat lebih cepat kembali berkumpul bersama keluarga, dan melanjutkan kehidupan dengan membawa perubahan yang lebih baik.

Momentum kemerdekaan pun, menjadi pengingat kesempatan untuk berubah tetap terbuka bagi setiap orang. Bagi warga binaan, proses pembinaan menjadi bagian penting untuk mempersiapkan diri sebelum kembali menjalankan peran di tengah masyarakat.

Melalui pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut, para WBP diharapkan semakin termotivasi menjaga ketertiban, mengikuti seluruh program pembinaan, serta membangun sikap dan keterampilan yang dapat menjadi bekal ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dengan demikian, kemerdekaan tidak hanya dirayakan sebagai peristiwa sejarah bangsa, tetapi juga menjadi momentum untuk membuka harapan baru bagi mereka yang sedang menjalani proses memperbaiki diri. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
ASN Disuruh Absen Pagi dan Sore. Lalu,...

Pernyataan seorang anggota DPR yang mengatakan masih ada ASN...

17670


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved