SUKADANA (Lampungpro.co): Pemuda inisial WM (24) asal Desa Karya Makmur, Labuhan Maringgai, Lampung Timur ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Selasa (7/9/2022). WM ditangkap karena mengedarkan pil terlarang jenis hexymer.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Mereka merasa resah, di wilayahnya sering ada transaksi narkoba.
"Dari laporan itu, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku di wilayah Labuhan Maringgai tanpa perlawanan," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi 51 butir pil hexymer siap edar, dan uang tunai Rp200 ribu. "Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk penyelidikan lanjutan," ujar Suheri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
4291
Lampung Selatan
946
Bandar Lampung
1083
Bandar Lampung
2266
Kominfo Lampung
1098
670
28-Feb-2026
946
28-Feb-2026
2266
27-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia