SUKADANA (Lampungpro.co): Pemuda inisial WM (24) asal Desa Karya Makmur, Labuhan Maringgai, Lampung Timur ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Timur, Selasa (7/9/2022). WM ditangkap karena mengedarkan pil terlarang jenis hexymer.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Suheri mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Mereka merasa resah, di wilayahnya sering ada transaksi narkoba.
"Dari laporan itu, tim kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap pelaku di wilayah Labuhan Maringgai tanpa perlawanan," kata Iptu Suheri dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi 51 butir pil hexymer siap edar, dan uang tunai Rp200 ribu. "Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk penyelidikan lanjutan," ujar Suheri. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia