Lampung punya gabah. Lampung punya petani. Lampung punya penggilingan. Lampung juga punya aturan yang pada prinsipnya ingin menjaga gabah agar tidak begitu saja keluar daerah.
Tujuannya jelas dan terdengar ideal.
Gabah Lampung diharapkan tetap berada di Lampung. Gabah diolah oleh penggilingan Lampung. Berasnya dipasarkan. Nilai tambahnya berputar di daerah. Penggilingan hidup, tenaga kerja terserap, dan ekonomi dari komoditas pangan strategis ini tidak berpindah begitu saja ke provinsi lain.
Di atas kertas, semua tampak masuk akal.
Tetapi persoalannya selalu sama: bagaimana kenyataannya di lapangan?
Jika larangan sudah ada, tetapi gabah tetap saja ditemukan bergerak keluar daerah dari waktu ke waktu, maka pertanyaan yang seharusnya muncul bukan sekadar siapa yang lalai mengawasi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah cara yang digunakan selama ini memang efektif?
Sebab sebuah aturan tidak cukup hanya baik dalam naskah. Aturan harus mampu bekerja ketika berhadapan dengan kenyataan.
Dan kenyataan tata niaga gabah jauh lebih rumit daripada sekadar memasang larangan.
Petani tidak hidup dari larangan.
Petani hidup dari hasil panennya.
Berikan Komentar
371
30-Aug-2026
761
29-Aug-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia