PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Kecamatan Pugung, Tanggamus inisial SH (49), digrebek Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu, Rabu (2/2/2022) malam. SH digrebek di rumah indekos di Pringombo, Pringsewu Timur, Pringsewu usai mengedarkan sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diduga di insekos tersebut, terdapat penghuni sering mengedarkan narkoba.
"Dari informasi, kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk ke dalam kamar kos, dan langsung mengamankan pelaku," kata AKP Khairul Yassin Ariga dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu 11,74 Gram, sejumlah alat hisap, dan uang tunai Rp1 juta. Kemudian ada juga 46 plastik klip bening, yang didalamnya berisi sabu.
"Hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ada pun barang haram itu, didapat dari seorang rekannya di Tanggamus, yang saat ini sedang dalam pengejaran," ujar Khairul Yassin Ariga.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika terancam lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Sanny
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
495
Bandar Lampung
3945
Pesisir Barat
3909
334
29-Apr-2025
655
29-Apr-2025
324
29-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia