Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu, Pria Asal Tanggamus Digrebek Polisi di Kamar Indekos Pringsewu
Lampungpro.co, 05-Feb-2022

Febri Arianto 1390

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Kecamatan Pugung, Tanggamus inisial SH (49), digrebek Tim Cobra Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pringsewu, Rabu (2/2/2022) malam. SH digrebek di rumah indekos di Pringombo, Pringsewu Timur, Pringsewu usai mengedarkan sabu.

Kepala Satres Narkoba Polres Pringsewu, AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, SH ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena diduga di insekos tersebut, terdapat penghuni sering mengedarkan narkoba.

"Dari informasi, kami kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas masuk ke dalam kamar kos, dan langsung mengamankan pelaku," kata AKP Khairul Yassin Ariga dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa sabu 11,74 Gram, sejumlah alat hisap, dan uang tunai Rp1 juta. Kemudian ada juga 46 plastik klip bening, yang didalamnya berisi sabu.

"Hasil penyidikan, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ada pun barang haram itu, didapat dari seorang rekannya di Tanggamus, yang saat ini sedang dalam pengejaran," ujar Khairul Yassin Ariga.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika terancam lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sanny


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Negara Lalai Layani Transportasi Masyarakat Bandar Lampung

BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...

495


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved