Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Hari, Polres Ringkus Empat Pemakai dan Pengedar Sabu Asal Pringsewu, Tanggamus, dan Bandar Lampung
Lampungpro.co, 08-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7360

Share

Empat pelaku penyalahgunaan narkoba saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu kembali menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika. Keempat pelaku itu diringkus Polisi dalam kurun waktu empat hari terakhir. 

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Menurut Iptu Raymond para pelaku dilakukan penangkapan di empat lokasi berbeda sejak Rabu (5/4/2023).

Dijelaskan Kasat, Pertama polisi mengamankan seorang pengedar sabu berinisial IP (20) warga Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat melintas di jalan Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 23.00 Wib. Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram dan satu handphone.

Selanjutnya pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB, polisi kembali meringkus satu pelaku lain berinsial HM (31) warga Kelurahan Pringsewu Timur saat saat berada di dalah satu rumah indekos Kelurahan Pajaresuk Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan kurir sabu ini Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,33 gram.

Kemudian siangnya pukul 13.00 WIB, polisi kembali menciduk pemuda berinsial AKU (29) sesaat setelah memakai sabu di rumahnya Kelurahan Pringsewu Barat. Dari tangan residivis kasus narkotika ini polisi mendaptakan barang bukti sebuah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu sabu dan alat hisap sabu.

Terakhir pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 01.10 dinihari tadi polisi kembali menangkap RR (19) saat melintas di jalan umum Pekon Sidharjo Pringsewu sepulang membeli sabu. Dari tangan pemuda asal Kedaton Bandar Lampung ini polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,22 gram. 


Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,' kata Kasat Narkoba. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved