PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu kembali menangkap empat terduga pelaku penyalahguna narkotika. Keempat pelaku itu diringkus Polisi dalam kurun waktu empat hari terakhir.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penyalahguna narkotika tersebut. Menurut Iptu Raymond para pelaku dilakukan penangkapan di empat lokasi berbeda sejak Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan Kasat, Pertama polisi mengamankan seorang pengedar sabu berinisial IP (20) warga Pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus saat melintas di jalan Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 23.00 Wib. Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram dan satu handphone.
Selanjutnya pada Jumat (7/4/2023) sekira pukul 09.00 WIB, polisi kembali meringkus satu pelaku lain berinsial HM (31) warga Kelurahan Pringsewu Timur saat saat berada di dalah satu rumah indekos Kelurahan Pajaresuk Pringsewu. Dalam proses penggeledahan dari tangan kurir sabu ini Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,33 gram.
Kemudian siangnya pukul 13.00 WIB, polisi kembali menciduk pemuda berinsial AKU (29) sesaat setelah memakai sabu di rumahnya Kelurahan Pringsewu Barat. Dari tangan residivis kasus narkotika ini polisi mendaptakan barang bukti sebuah plastik klip bekas pakai yang masih terdapat residu sabu dan alat hisap sabu.
Terakhir pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 01.10 dinihari tadi polisi kembali menangkap RR (19) saat melintas di jalan umum Pekon Sidharjo Pringsewu sepulang membeli sabu. Dari tangan pemuda asal Kedaton Bandar Lampung ini polisi menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,22 gram.
Dalam kurun waktu empat hari terakhir ini kami kembali berhasil mengamankan empat terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dsan kasusnya sedang dalam pengembangan, ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (8/4/2023) siang.
Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,' kata Kasat Narkoba. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24325
Bandar Lampung
6346
Kominfo LamSel
5499
Lampung Tengah
3856
100
21-Apr-2025
162
21-Apr-2025
449
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia