Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Enam Bulan Konsumsi Sabu, Mahasiswa Asal Pagelaran Pringsewu ini Menyesal dan Minta Maaf
Lampungpro.co, 31-May-2023

Amiruddin Sormin 6353

Share

Pelaku GPD (22), warga Pekon Pagelaran saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu mengamankan, GPD (22), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu karena kedapatan memiliki sabu. Pemuda yang masih berstatus mahasiswa tersebut, diringkus polisi pada Sabtu (27/5/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika diwilayah tersebut. "Informasi tersebut setelah kami tindaklanjuti ternyata benar dan akhirnya kami mengamankan pelakunya saat sedang berhenti di pinggir jalan tepatnya di Dusun Polaman," Kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond melalui release humasnya, Rabu (31/5/2023) siang

 

Saat digeledah, lanjut Kasat, dari saku celana pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,31 gram. Diungkapkan Kasat, pihaknya masih masih mendalami pengungkapan kasus tersebut dan juga sedang memburu satu pelaku lain yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung. "Ya perkara ini masih kami kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat," bebernya

Kasat menyebut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku GPD, dihadapan Polisi mengaku enam bulan ini ikut aktif memakai narkoba dan berawal dari pengaruh pergaulan. "Awalnya saya diajak teman hingga lama-kelamaan jadi ketagihan dan sudah keluar dari lingkungan itu," ungkapnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku mengaku menyesal dan meminta maaf kepada orang tuanya. "Saya sangat menyesal dan juga merasa bersalah dengan orang tua saya," kata dia. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

266


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved