PENENGAHAN (Lampungpro.co): Pria asal Kelawi, Bakauheni, Lampung Selatan inisial AG (24) ditangkap Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan Lampung Selatan, setelah kedapatan maling Ponsel pada Jumat (8/10/2021) dinihari. AG maling ponsel milik Radmiadi, yang masih tetangganya.
Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Woho mengatakan, pelaku baru ditangkap pada Senin (1/11/2021) malah di rumahnya. Dari tangan pelaku, turut ditemukan barang bukti dua unit Ponsel.
"Pelaku mengakui perbuatannya bersama dua rekannya inisial RD dan FZ, yang hingga kini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya, para pelaku memanjat pagar dan masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela bagian belakang," kata Iptu Setyo Budi Woho dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Saat di dalam rumah korban, para pelaku langsung mengambil satu unit Ponsel. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan melaporkan ke Mapolsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
"Dari hasil pendalaman, pelaku ini mengaku sudah lima kali beraksi di Bakauheni. Saat itu, pelaku menggasak uang Rp100 ribu dan sejumlah Ponsel milik korban diberbagai tempat," ujar Iptu Setyo Budi Woho. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
4435
EKBIS
690
Bandar Lampung
386
653
16-Jun-2025
300
16-Jun-2025
318
16-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia