Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Enam Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ada Direktur PT LIB, Kabag Ops, Hingga Kasat Samapta Polres Malang
Lampungpro.co, 06-Oct-2022

Febri Arianto 2619

Share

Pelajar mengenakan seragam sekolah duduk di depan tembok Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Mereka minta agar kasus Tragedi Kanjuruhan yang menelan lebih dari 100 orang meninggal dunia diusut tuntas. [Suara.com/Dimas Angga]

JAKARTA (Lampungpro.co): Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan supporter Arema, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/10/2022). Dari enam tersangka itu, satu diantaranya Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Sementara lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka diantaranya Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Sementara dua tersangka lainnya yakni Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keenamnya ditetapkan tersangka berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersangka itu juga, setelah tim investigasi bentukan Polri melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka, setelah tercukupinya alat bukti penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co).

Dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelumnya, pengumuman tersangka ini juga berdasarkan tindaklanjut arahan Presiden RI Jokowi, yang sebelumnya memerintahkan tragedi itu agar diusut tuntas. Jokowi meminta tak ada yang ditutup-tutupi terkait tragedi Kanjuruhan.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi di Stadion Kanjuruhan. Sementara dari catatan, mereka melakukan proses verifikasi keselamatan dilakukan pada tahun 2020.

"Seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu sudah terbuka. Namun pada saat itu dibuka, namun tidak penuh," ujar Sigit.

Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI menyebut, steward harus berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion. Dengan diumumkannya keenam tersangka ini, maka pertanggung jawaban terkait tragedi yang merenggut nyawa 131 orang tersebut terjawab.

Sebelumnya, tragedi itu terjadi dalam laga lanjutan Liga 1 BRI antara Arema FC lawan Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Tuan rumah, Arema FC di pekan ke-11 Liga 1 2022-202 ini harus menelan kekalahan 2-3 dari rival bebuyutannya, Persebaya. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1748


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved