Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Eva Dwiana Sampaikan Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung ke DPRD Bandar Lampung
Lampungpro.co, 06-Oct-2026

Adi 164

Share

Wali Kota Eva Dwiana Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok Kominfo Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di Ruang Sidang DPRD, Senin (5/10/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Bernas Yuniarta tersebut membahas Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung juga menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal tersebut. Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangannya terkait raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Eva Dwiana mengatakan, penyertaan modal daerah merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat investasi yang produktif dan berkelanjutan.

Menurutnya, penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, sekaligus memperkuat daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

"Penyertaan modal daerah dan struktur permodalan melalui penyertaan modal daerah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kinerja, memperluas kapasitas usaha, dan meningkatkan daya saing perusahaan," ujar Eva Dwiana.

Ia menjelaskan, penyertaan modal juga diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dividen yang diperoleh dari kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Eva menegaskan, pelaksanaan penyertaan modal harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kehati-hatian. Selain itu, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kelayakan investasi, tingkat pengembalian investasi, risiko investasi, serta kondisi keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.

"Untuk memberikan landasan hukum yang kuat, kepastian dalam pelaksanaan, serta menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah," tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyampaian Raperda Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved