METRO (Lampungpro.co): Enam selebritis Instagram (Selebgram) Metro yang ditangkap Polres Metro yang kedapatan mempromosikan situs judi online (Judol) slot di Instagram, masuk dalam jaringan internasional dari negara Kamboja.
Waka Polres Metro, Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, para selebgram yang ditangkap mengaku telah mempromosikan situs tersebut ada yang baru dua bulan, bahkan ada juga yang sudah tiga tahun mempromosikannya.
"Untuk sementara masih kami lakukan pengembangan, mereka ini ada yang sudah berjalan tiga tahun dan mempromosikan tiga situs berbeda," kata Kompol Sigiet Aji Vambayun dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Sementara itu, PS Kanit Tipidter Satreskrim Polres Metro, Bripka Deni Saputra mengungkapkan, mereka memasarkan situs tersebut dari jaringan luar negeri asal Kamboja.
"Mereka itu memasarkan banyak yang berasal dari luar negeri seperti Kamboja, tapi untuk pencari talent-talentnya (bakat) ini berasal dari Indonesia," ungkap Bripka Deni Saputra.
Sementara terkait sosok orang yang memesan promosi lewat akun mereka, saat ini masih didalami, karena terindikasi ada admin-admin di atas mereka (para Selebgram) yang ditangkap.
Dalam laporan kepolisian, dalam aksinya mereka bekerja dalam satu tim, yang terdiri dari dua promotor dan dua talent, lalu mereka yang bekerja tiap bulannya mendapatkan gaji dari admin.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro, Lampung, sudah menangkap enam orang yang terlibat dalam mempromosikan situs judi online (Judol) atau slot di media sosial Instagram. Ada pun keenamnya terdiri dari empat orang Selebgram wanita dan dua pria.
Mereka yang mempromosikan situs judi online yakni NEA (21) dan RES (20). Lalu dua Selebgram asal Kecamatan Metro Pusat, Metro, Lampung berinisial PM dan BA.
Polisi juga melakukan pengembangan lagi dan berhasil menangkap pria inisial DF (21) asal Metro Selatan. Lalu polisi juga menangkap satu pelaku lagi yang turut terlibat yakni pria inisial BAO alias Bima alias Adit (31) asal Metro Pusat.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 a dan 1 b KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)
Editor :�Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia