Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fee Proyek Lampung Selatan, Supir Ini Diminta Antar Koper Isi Uang ke Kadis PUPR Hermansyah
Lampungpro.co, 28-Apr-2021

Febri 1060

Share

Supir Syahroni Saat Jadi Saksi Meringankan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Rabu (28/4/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.

Ada pun dalam sidang kali ini, mendengakan saksi yang meringankan terdakwa Syahroni, dimana penasihat hukum Syahroni menghadirkan saksi bernama Mahendra Dwipa Purnawan. Dalam kesaksiannya, Mahendra atau yang biasa disapa Didit ini mengaku bekerja di Dinas PUPR Lampung Selatan sejak tahun 2007.

Kemudian pada tahun 2016, Didit pernah diminta tolong oleh terdakwa Syahroni untuk mengantarkan koper besar yang berisi sejumlah uang, ke rumah Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Meski demikian, Didit tidak mengetahui berapa jumlah uang yang ada di koper tersebut.

"Saat itu Syahroni nelpon saya sore sebelum Magrib, dia minta tolong saya untuk datang ke rumah Hermansyah Hamidi. Saat berangkat keluar rumah, Syahroni membawa koper berat yang katanya berisi uang, tapi jumlahnya saya tidak tahu," kata Didit dalam persidangan.

Selama tahun 2016 itu, Didit mengajukan pulang pergi Bandar Lampung ke Kalianda sering bersama Syahroni. Selama di kantor, ia juga ada hubungan intens. Saat mengantarkan koper berisi uang itu, Didit mengakui bahwa dalam hatinya bertanya-tanya uang sebanyak itu untuk keperluan apa.

"Saya ketemu sekitar setengah jam, tapi terkait Syahroni apakah bertemu dengan Hermansyah atau tidak di rumahnya, saya tidak tahu. Kemudian terkait membantu menyiapkan uang itu, saya tidak tahu, saya hanya membantu mengeluarkan koper itu," ujar Didit.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho usai persidangan mengatakan, bahwasanya saksi ini pada tahun 2016 diminta Syahroni untuk mengantarkan koper besar berisi uang, ke rumah Hermansyah Hamidi. Namun saksi tidak mengetahui jumlah uang di dalam koper itu, dia hanya tahu bahwa koper itu berat dan berisi uang.

"Selanjutnya Syahroni tidak membawa koper lagi saat keluar rumah tidak membawa koper. Intinya penyerahan sejumlah uang kepada Hermansyah Hamidi melalui Syahroni tahun 2016," kata Taufiq Ibnugroho.

JPU menilai, peristiwa yang dijelaskan oleh saksi ini, menegaskan dan menguatkan dakwaan jaksa bahwa ada setoran uang yang diserahkan. Lalu saksi ini juga menguatkan jaksa bahwa hal ini bisa menjadi petunjuk baru bagi JPU. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved