Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fee Proyek Lamsel, Kabid Pengairan Setor Miliaran ke Kadis PUPR, Terjadi Sejak Era Rycko Menoza
Lampungpro.co, 05-May-2021

Febri 1140

Share

Sidang Fee Proyek Jilid II Lampung Selatan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni mengaku pernah menerima uang Rp750 juta, dari beberapa rekanan yang mendapatkan proyek, yang dibagikan ke empat tim kelompok kerja. Selain itu, Syahroni mengakui ploting pekerjaan dan fee proyek di Lampung Selatan sudah ada sejak era Rycko Menoza.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan jilid dua, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Rabu (5/5/2021). Dalam persidangan, Syahroni mengaku uang Rp750 juta itu didapat dari Gilang dua kali senilai Rp400 juta dan Rp168 juta, lalu Rp100 juta di tahun 2017 dari Usman untuk kelompok kerja, dan Rp85 Juta sisa saldo di akhir tahun 2016.

"Dari uang tersebut, saya hanya memakai Rp35 juta dari sisa saldo tahun 2016, sisanya senilai Rp50 juta diserahkan ke Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Untuk uang Rp100 juta, ini dibagikan ke empat kelompok kerja yang masing-masing nilainya Rp25 juta untuk operasional," kata Syahroni dalam persidangan.

Dalam persidangan, Syahroni turut menyangkal saksi-saksi yang sebelumnya sudah bersaksi yang menyatakan dirinya bertindak sebagai koordinator dalam penarikan fee proyek. Dalam hal ini, ia hanya ditugaskan menyampaikan data plotingan rekanan dari Hermansyah Hamidi.

"Saya menyetorkan uang fee proyek senilai Rp5 miliar secara bertahap. Pertama Rp4 miliar, lalu Rp700 juta, dan Rp300 juta dari Kasi Rehabilitasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Adi Supriyadi dan Mantan Plt Kasi Perencanaan Desi Elmasari," ujar Syahroni.

Selanjutnya Syahroni juga menyebut, bahwa plotingan pekerjaan dengan fee proyek sudah terjadi sejak era kepemimpinan Rycko Menoza. Namun saat itu nilainya hanya 13,5 persen, kemudian fee proyek itu semakin naik saat kepemimpinan Zainudin Hasan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menanyakan jumlah setoran yang dilakukan  Syahroni pada tahun 2013. Namun Syahroni mengaku lupa akan jumlah setoran dimasa kepemimpinan Rycko Menoza. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved