JAKARTA (Lampungpro.com): Fraksi Partai NasDem di DPR, menolak dana saksi ditanggung seluruhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena membebani anggaran negara yang nilainya mencapai Rp10 triliun. Hal itu disampaikan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu. "Fraksi Partai NasDem dengan tegas menolak hal tersebut (dana saksi dibiayai APBN)," kata anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai NasDem Taufiqulhadi, di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Dia menilai apabila APBN diperuntukan untuk membiayai dana saksi pemilu maka akan ada pemborosan anggaran negara. Menurut dia, APBN sebaiknya dipergunakan untuk yang lebih positif. "Kita itu mengambil uang yang seharusnya diperuntukan yang lebih berhak seperti orang orang miskin ini menjadi diambil parpol menurut saya itu salah," kata dia.
Anggota Komisi III DPR itu menilai sebaiknya pengambilan keputusan terkait dana saksi dalam Pansus Pemilu tidak dilakukan dengan pemungutan suara atau voting.
Hal itu, kata dia, akan menyebabkan fraksi-fraksi dengan suara banyak pasti akan menang dalam voting. "Kami tidak ingin terkait anggaran negara diambil keputusan melalui pemungutan suara karena fraksi suara terbesar akan pasti menang. Kalau begitu nanti mudah sekali kita mengambil uang negara," kata dia.
Rapat antara Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan kembali digelar pada Senin (29/5/2017), pukul 14.00 WIB. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4135
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia