BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Keluarga Besar Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) menolak secara tegas adanya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Keberadaan LGBT dinilai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundangan lain. "Keberadaan LGBT tak boleh dilegalkan," kata Ketua IKA FISIP Unila Frans Agung MP kepada Lampungpro.com, Minggu (21/1/2018) malam.
Menurut Frans, LGBT bertentangan dengan sejarah, filosofi hidup, nilai dan norma agama serta budaya. Anggota Komisi IX DPR RI ini pun menjelaskan dalam Pancasila tertulis Ketuhanan Yang Maha Esa. "Semua agama menentang LGBT," kata dia.
Selain itu, agama di Indonesia menyatakan setiap mahluk hidup berpasangan antara laki-laki dan perempuan. Jika ada laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan, maka telah menyalahi kodrat sebagai mahluk beragama. "LGBT telah merendahkan fitrah manusia yang beradab," ujar politisi Hanura ini.
Menurut Frans, Indonesia memiliki perbedaan dengan bangsa lain. Meskipun demokrasi memperbolehkan masyarakat menyalurkan hak berpendapat, namun tidak sepenuhnya. "Ada batasan sesuai norma dan hukum yang berlaku," kata dia. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
322
Lampung Selatan
25533
Humaniora
3437
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia