JAKARTA (Lampungpro.com): PT Freeport Indonesia dinilai harus lebih mengedepankan musyawarah dengan membuka ruang dialog dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dengan pemerintah Indonesia agar diperoleh solusi saling menguntungkan bagi kedua pihak.
"Freeport sebaiknya menempuh jalur musyawarah, jangan langsung mengancam dengan membawa persoalan ini ke mahkamah arbitrase internasional. Semuanya bisa diselesaikan dengan perundingan yang win-win solution," kata Dewan Pembina DPP Hanura, Djafar Badjeber, kepada Antara, di Jakarta, Sabtu (25/2/2017).
Menurut Djafar, Freeport yang sudah malang melintang mengelola tambang di Mimika Papua seharusnya sudah paham betul dan mengetahui cara-cara yang elok dalam bernegosiasi dengan Indonesia.
"Mereka (Freeport) harus tunduk dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kalaupun selanjutnya ada perbedaan pandangan peralihan status dari Kontrak Karya (KK) dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah sehingga tidak mengorbankan masyarakat Papua," kata dia.
Djafar juga menjelaskan, Freeport yang sudah banyak memperoleh keuntungan dari bumi Cendrawasih sejak 50 tahun lalu itu, seharusnya mematuhi setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Sudah jelas dalam UU bahwa Freeport diwajibkan membangun smelter, tapi tidak dilakukan. Itu namanya wanprestasi. Mereka sudah kenyang mengeksploitasi dan eksporasi, tapi ketika status IUPK diwajibkan divestasi saham ya, harus diikuti. Indonesia itu negara hukum," kata dia.
Djafar yang juga mantan anggota MPR-RI periode 1987-1992 itu menambahkan, kalaupun dalam perjalanannya Freeport tetap menempuh jalur arbitrase, Pemerintah Indonesia harus tetap siap menghadapinya. "Pemerintah punya alasan yang kuat mengembalikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam di Papua kepada Indonesia, untuk kemakmuran rakyat Papua," kata Djafar.
Ia pun berpendapat jika Freeport kelak dikelola sendiri oleh Indonesia, tetap harus mendahulukan kepentingan masyarakat Papua. Bisa melalui BUMN maupun dengan menggandeng investor swasta dan asing. "Kita punya empat BUMN Pertambangan (Inalum, Antam, Bukit Asam, Timah) yang siap bersama-sama mengelola Freeport. Bisa juga BUMN bermitra dengan investor asing misalnya dengan Arab Saudi, yang belakangan gencar menanamkan modal di beberapa sektor ekonomi di Indonesia.
Selama ini, ujar Djafar, meskipun Freeport sudah ada di Indonesia sejak tahun 1967, tapi tidak diketahui berapa besar sesungguhnya keuntungan perusahaan. Setoran dividen Freeport Indonesia kepada APBN sebesar Rp7 triliun per tahun, lebih kecil dibanding dividen BUMN Telekomunikasi, PT Telkom Indonesia Tbk yang mencapai sekitar Rp9,2 triliun per tahun. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17511
886
06-Apr-2025
505
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia