Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gadaikan Mobil Rental, Polisi Giring Pria Asal Hadimulyo Timur Metro ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 27-Dec-2021

Amiruddin Sormin 2138

Share

Tersangka FHW saat di Mapolres Metro. LAMPUNGPRO.CO/POLRES METRO

METRO (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Metro, menangkap FHW (39), warga Gang Kepondang, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, dalam kasus penggelapan mobil dengan modus sewa. Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, penangkapan dilakukan Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB. 


Kronologis kejadiannya pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Teratai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat, tersangka merental mobil milik korban. Korban diketahui seorang mahasiswa warga Jalan  P. Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung berinisial MSH (29). 

Bermula dari perjanjian kontrak selama dua tahun antar keduanya dan disepakati setiap bulan tersangka akan membayar uang Rp4 Juta. Namun dari 15 Oktober hingga Desember 2021 tersangka tidak membayar dengan alasan mobil digadaikan.

Saat mengetahui bahwa mobil miliknya digadaikan oleh tersangka, korban langsung melaporkan dugaan penggelapan yang dialaminya kepada polisi. "Tim Tekab 308 Polres Metro melakukan penangkapan berdasarkan laporan polisi pada 24 Desember, kemudian Tim Tekab 308 berhasil mengidentifikasi pelaku. Lalu mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim, Senin (27/12/2021).

Sementara dari data yang dihimpun media, kendaraan yang diduga digelapkan oleh FHW itu berjenis Toyota Calya abu metalik keluaran 2018 dengan nomor polisi BE 1636 CG. Mobil tersebut atas nama Aditya Novanda warga Gang Nusantara Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian uang biaya sewa atau rental kendaraan Rp12 juta. Kini tersangka FHW diamankan di Mapolres Metro berikut dengan barang bukti 1 lembar pembayaran angsuran Adira Finance, 30 November 2021 dan selembar surat perjanjian kerja sama rental mobil pada 15 Februari 2021 antara pelapor MSH dan terlapor FHW.

Atas perbuatannya, FHW terancam Pasal 378 tentang penipuan. Kemudian, Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan Suprayogi (Metro): 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1629


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved