Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gadaikan Motor Milik Pemda Pesawaran untuk Judi, Polisi Tangkap Dua Pria Asal Way Khilau Ini
Lampungpro.co, 01-Sep-2021

Febri 2771

Share

Dua Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KEDONDONG (Lampungpro.co): Dua pria asal Tanjung Kerta, Way Khilau, Pesawaran ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran, atas kasus penggelapan sepeda motor milik Sultoni yang masih bertetanggaan pada Selasa (3/8/2021). Ada pun kedua pelaku diketahui berinisial Apri (28) dan Zul (38).

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, keduanya menggelapkan sepeda motor TVS Rockz BE 3132 RZ milik Pemkab Pesawaran. Sepeda motor tersebut, diketahui sudah diinventariskan ke korban.

"Ada pun cara pelaku dalam melakukan penggelapan ini, dengan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan keluar untuk bermain. Namun hingga beberapa hari, sepeda motor itu tak kunjung dikembalikan oleh kedua pelaku," kata AKP Amin Rusbahadi dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan ke Mapolsek kedondong, untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat laporan, tim kemudian bergerak dan menangkap keduanya pada Selasa (31/8/2021) sore.

"Kami mendapati pelaku sedang berada di rumahnya, setelah itu tim langsung menangkap Apri. Kemudian dari hasil pengembangan dalam melakukan penggelapan, pelaku bersama rekannya bernama Zul dan langsung ditangkap di rumahnya," ujar Amin Rusbahadi.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sepeda motor tersebut digadaikan, setelah itu uangnya dipakai untuk bermain judi. Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti sepeda motor korban, dan langsung dibawa ke Mapolsek Kedondong untuk penyidikan lebih lanjut. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16081


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved