JAKARTA (Lampungpro.co): Beberapa instansi yang membuka lowongan dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 memasuki masa sanggah. Masa sanggah berlangsung selama tiga hari, setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 berlangsung pada 12-16 Desember 2019. Pelamar yang tidak lolos dapat memanfaatkan masa sanggah untuk menyanggah keputusan panitia seleksi pengadaan CPNS instansi yang dituju.
Sanggahan disampaikan melalui portal SSCN yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id. Dalam siaran di kanal Youtube BKN, dijelaskan bahwa masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi, atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ketidaklolosan administrasi yang disebabkan kesalahan pribadi pelamar tidak masuk kategori sanggah. Kesalahan pelamar di antaranya seperti keliru memasukkan nama, gelar, hingga mengunggah dokumen. "Kesalahan nama bukan sanggah. Masa sanggah bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," kata Ridwan, Selasa (17/12/2019).
Ridwan menjelaskan, sanggahan dapat disampaikan jika keputusan ketidaklolosan karena kesalahan sistem atau kekeliruan pembacaan dokumen yang diunggah oleh verifikator. Contohnya, nilai IPK yang dimasukkan saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.
"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah. Masa sanggah bukan untuk memperbaiki data dari pelamar (nama yang salah, lupa unggah dokumen). Misal merasa (dokumen) sudah benar, namun di-TMS (tidak memenuhi syarat)-kan, silakan disanggah," jelas dia.
Kesalahan lainnya, misalnya tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas. Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia. Dalam kasus ini, pelamar bisa menyanggahnya.
Dengan demikian, sanggahan hanya untuk clearing dokumen yang salah dibaca oleh verifikator atau kesalahan sistem. Ridwan mengimbau, ketika akan melakukan sanggahan, usahakan untuk benar-benar memperhatikan narasi sanggahan, karena keterbatasan jumlah karakter yang tersedia di portal SSCN.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
403
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia