LIWA (Lampungpro.co): Pria berinisial JC (37) asal Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkunat, Polres Pesisir Barat pada Kamis (14/11/2024).
Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli mengatakan, JC ditangkap lantaran kedapatan hendak menyelundupkan benih bening lobster (BBL) di Jalan Pelabuhan Siging, Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
"Selain menyelundupkan benih lobster, JC juga kedapatan menyimpan barang narkoba jenis sabu dan ganja, yang dibungkus dalam kertas koran," kata AKP Zulkifli dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Penangkapan tersebut, berawal dari Unit Reskrim Polsek Bengkunat sedang patroli hunting mencegah pencurian jenis C3 ke arah Pelabuhan Siging.
"Kemudian melintas mobil minibus Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD. Karena curiga, kemudian anggota memberhentikan mobil tersebut," ujar AKP Zulkifli.
Namun setelah diperiksa, terdapat satu kotak polyfoam berisikan benih bening lobster. Lalu tim langsung melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet JC terdapat dua klip plastik bening isi sabu dan sebungkus koran kecil berisi daun ganja.
Tim kemudian mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian kordinasi dengan Unit Tipidter dan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat, guna penanganan selanjutnya.
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia D 1562 AC, lalu 366 ekor benih bening lobster, satu kotak polyfoam Putih, dua blower, dua klip plastik bening isi sabu, dan sebungkus kecil koran yang berisi ganja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tindak pidana perikanan yaitu penyelundupan BBL, perkara yang menangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat.
Pelaku dikerat dengan setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) atau melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha di WPPRI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang RI dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4061
Bandar Lampung
2131
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia